Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dirazia
access_time Senin, 20 Februari 2017 22:29 WIB
remove_red_eye 21406
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Budhy Tristanto
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, razia ini digelar karena angka penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI cukup tinggi.
1,1 Juta Wajib Pajak di DKI Bebas PBB P2"Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu," kata Edi di Balai Kota, Senin (20/2).
Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung disita.
"Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau
masih 1-2 tahun suratnya yang disita," jelasnya.